1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
MATERI PERKULIAHAN ETIKA PROFESI
DISUSUN OLEH :
DEDEN SILALAHI
AKBAR TANJUNG
NURVABELLA PUTRI
MERI JULIANI
KELAS : SI SR O2
DOSEN : YULI SYAFITRI, M.Kom
DIAN CIPTA CINDIKIA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMAN INFORMATIKA
DAN KOMPUTER
2014
BAB I
KONSEP DASAR ETIKA, PROFESI DAN
PROFESIONALISME
A. PENGERTIAN
ETIKA
Etika
berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan" dimana etika adalah bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Ada berbagai
macam pendapat tentang pengertian etika anatara lain.
1.
Etika Menurut para ahli
Drs. O.P.
SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
2.
Etika dari sudut pandang pengguna
Bagi ahli
falsafah,
Bagi
sosiolog,
Bagi
praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya,
Bagi
eksekutif puncak rumah sakit,
Bagi
asosiasi profesi,
B. PENGERTIAN
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut.
Profesi juga bias didefinisikan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang
untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika
Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Contoh profesi
adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer. Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesi Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan
mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi
menurut DE GEORGE :“PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian”.contohnya : artis termasuk dalam bidang profesi kenapa karena dalam
pekerjaan ini seseorang dituntut untuk mempunyai keahlian dalam bidang seni
atau contoh yang lain seperti dalam bidang IT dimana seseorang dituntun ahli
dalam bidang computer.
a) Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
b) Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
c) Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
d) Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
e) Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
f) Status dan
imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
C. CIRI KHAS PROFESI
1. Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisis dan jenis intelektual yang terus berkembang dan
diperluas
2. Suatu teknik
intelektual
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa
standard an pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasu yang tinggi antara anggotanya
8. Pengakuan
sebagai profesi
9. Perhatian
yang professional
D. ETIKA BERPROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika berprofesi di bidang teknologi informasi dimana Pemrograman komputer
membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur
berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer
internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik
seorang programmer adalah sebagai berikut :
a) Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
b) Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
c) Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja
d) Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
e) Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
f) Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
g) Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
h) Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
i)
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan
dalam perusahaan.
j)
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu
k) Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
l)
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
m) Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
n) Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
o) Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer. Pada umumnya, programmer harus
mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin
diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada
masalah dalam komunitas.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah:
1) Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2) Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3) Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu.
BAB II
COMPUTER
CRIME /CYBER CRIME
A. PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B.
JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a) Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b) Illegal
Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d) Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e) Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f) Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g) Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h) Hacking dan
Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i)
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j)
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k) Cyber
Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah.
C. PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini
cara penanggulangannya :
1)
Mengamankan sistem
Tujuan yang
nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
2)
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD.
D. KASUS PADA CYBERCRIME
Saat ini
pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh
aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses
penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko.
Dengan
kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktoryang paling perlu diperhatikan.
Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang
dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Salah satu risiko yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan
melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah
sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan
kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.
Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
BAB III
IT FORENSIK
A. PENGERTIAN IT AUDIT TRAIL , REAL TIME AUDIT DAN IT FORENSIC
1. IT Audit Trail
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan
yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara
default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai
jeniskegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit
Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi
data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang
suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya
secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan
dalam
program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan
yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara
default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan.
Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit
Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi
data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu
data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya
secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program
yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan,
maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di
dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah
transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan
jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam
bentuk, yaitu :
Binary File – Ukuran tidak besar dan
tidak bisa dibaca begitu saja
Text File – Ukuran besar dan bisa
dibaca langsung.
2.
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah
suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk
memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor,
investor dan sponsor kegiatan untuk dapat terlihat di atas bahu” dari manajer
kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer
prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor
atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut
waktu manajer.
Pada bagian dari pemodal RTA adalah
metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima
laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik
untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead
administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat
seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol
manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara
untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau
tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
3.
IT Forensic (Detectiv Cyber)
IT Forensik adalah penggunaan
sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem
komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan
dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah
diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Apa yang harus dilakukan oleh
seorang forensics atau detective ini setelah penyitaan barang bukti ?
Prosedurnya hampir sama dengan yang
biasa pada kepolisian namun ada beberapa hal yang menjadi catatan, yaitu :
a) dilengkapi surat perintah sita dan
menunjukan apa yang akan disita
b) metode penyimpanan, pengantar dan
penjagaan barang bukti harus terjamin.
c) penyitaan biasanya tidak hanya
computer tapi bisa juga peralatan lain yang dapat meyimpan data dan sebagai
alat komunikasi data, mis : mesin fax, telpon hp, printer, PDA, DVD
rec, camera digital mesin fotocopy, dll
d) kita tidak boleh melakukan booting
pc atau laptop tersebut, kita harus membuat image restorenya atau raw datanya.
e) Jangan pernah menyalin, menulis
bahkan menghapus data yang ada di disk tersangka walaupun itu termasuk file yang
tidak penting
f) Kita harus dapat menelaah dan
menganalisa terhadap barang bukti
g) Catatlah sebuah temuan, perubahan,
dan kegiatan yang kita lakukan
h) Lakukan percobaan berulang kali dan
pastikan hasilnya sama
BAB IV
PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT
A. CYBERSPACE
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu
dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu
”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau
concern dari ”cyber law”. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science
fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian
diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat
diatur. Cyberspace adalah dunia maya
dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu
seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan
transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika,
dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber
memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat
direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data
asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data
asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang
ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya.
Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen.
Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan
dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama.
Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang
ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash
disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.
Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan
keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia
digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata
lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan
digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara
hukum?
Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah
memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan
menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat
mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital
dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan
tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?
Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas
menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum
baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum
baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya
berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki
kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari
(aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu
sendiri? Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah
ada saat ini?
Kata
“cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait
dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang
pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat
tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata
cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat
dikendalikan.
B. HAL-HAL YANG AKAN DIBAHAS
Pembahasan materi kali ini saya akan
membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia),
Council of Europe Convention on Cyber Crime. Ketiga pembahasan kali ini
berkaitan dengan kejahatan di dunia internet, peraturan hukum yang berlaku di
dunia internet.
Masih teringat di dalam ingatan kita
mengenai adanya kasus seorang wanita yang berurusan dengan pihak yang berwajib
karena dianggap telah melakukan suatu penghinaan terhadap pihak tertentu.
Kejadian ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang terjadi di dalam
dunia internet. Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku untuk dunia
internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di dunia maya ini dapat
dihilangkan.
C. CYBER LAW
Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya.
Cyber Law ini diasosiasikan dengan media internet yang merupkan aspek hukum
dengan ruang lingkup yang di setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau
subyek hukum dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet, misalnya
aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta
perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun
1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait
dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda
tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka
hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal
lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government)
dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur
hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi,
ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang
terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia.
Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan
yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia,
makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar
cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain,
dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Di dalam
karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan
empat mode utama regulasi internet,
yaitu
:
1. Law (Hukum)
East Coast
Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan
subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan
cara yang sama seperti halnya secara offline.
2.
Architecture (Arsitektur)
West Coast
Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari
bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari
aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program
enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam
kategori regulasi ini.
3. Norms
(Norma)
Norma
merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak
terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh
pengguna internet.
4. Market
(Pasar)
Sejalan
dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu
atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang
mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian
saham.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names,
Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content
Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
1.
Electronic Commerce
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail
seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi
saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di
bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account
inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya.
Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai
E-Commerce. Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk-
bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu
aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif.
Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari
ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic
commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is
effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex,
EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik
barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini
dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to
Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi
konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang
menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.
2. Copy
Right
Internet
dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan
buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format”
seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara
mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang
cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.
3. Dispute
Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan
mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi
sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini.
Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai
baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin
dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan
sengketa tersebut secara konvensional. Hal ini tentunya menimbulkan
pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa
penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu
mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute
Resolution).
4. Domain
Name
Domain name
dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau
sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School,
Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri
yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling
khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai
geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai
Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi
tersebut.
Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain
name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang
terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD
dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh
InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan
the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc.
(NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup
membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para
pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan
memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi
pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s
domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI
akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu
pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
D.
UNDANG-UNDANG
IT DI INDONESIA
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang
berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11
tahun 2008.
Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat
untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi
teknologi elektronik.
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
1. Pasal
27
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari
nama baik, memeras dan mengancam.
2. Pasal
28
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
3.
Pasal 30
Denda
Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau
sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
4. Pasal
31
Denda
Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik
atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.
5. Pasal
32
Denda
Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak,
memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
6. Pasal
34
Denda
Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual,
mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak
sebagaimana di Pasal 27-34.
E. COMPUTER
CRIME ACT (MALAYSIA)
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat. Untuk itulah dibentuk suatu undang-undang yang mengatur tentang
kriminalitas kejahatan komputer.
Computer
Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan
pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer,
undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan
pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik
untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.
Lima
cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup
akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan
berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya
yang berlaku adalah Telemedicine Act 1997.
Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Berikut pada
adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi
komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional
ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia
Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh
parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen
Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru
undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan,
kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun
untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian
melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada
sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
- Cara
pengumpulan data pribadi.
- Tujuan
pengumpulan data pribadi.
- Penggunaan
data pribadi.
-
Pengungkapan data pribadi.
- Akurasi
dari data pribadi.
- Jangka
waktu penyimpanan data pribadi.
- Akses ke
dan koreksi data pribadi.
- Keamanan
data pribadi.
- Informasi
yang tersedia secara umum.
F. COUNCIL OF
EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of
Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international
dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan
dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika
Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi
ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Saat ini
berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana
pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy.
Laporan ini
berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota
beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime
tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran
penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi
laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai
kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para
pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang
berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan
proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Pada
perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of
the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah
mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (
http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net)
dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional
pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe
tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau
data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Tujuan
utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat
kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan
dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional,
meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan
kerjasama internasional.
Untuk tujuan
ini, Konvensi ini mengharuskan penandatangan untuk :
1.
Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan
undang-undang domestik mereka untuk empat kategori kejahatan yang berkaitan
dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi anak, pelanggaran hak
cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data, serta
gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda
tangan juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak
pidana tersebut dilakukan di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara
terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar negeri.
2.
Menetapkan prosedur domestik untuk mendeteksi,
investigasi, dan menuntut kejahatan komputer, serta mengumpulkan bukti tindak
pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga kelancaran data
yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem
pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi
harus menjamin kondisi dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi
manusia dan prinsip proporsionalitas.
3.
Membangun sistem yang cepat dan efektif untuk
kerjasama internasional. Konvensi ini menganggap pelanggaran cyber crime dapat
diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak hukum di satu negara untuk
mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain. Konvensi juga
menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk
memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.
G. UNDANG – UNDANG NO 19 TAHUN 2002
1. KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi
tersebut.
2.
LINGKUP
HAK CIPTA
Pasal 1 , ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2, ayat 2
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a)
Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)
Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c)
Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3.
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
4.
CIPTAAN
YANG DAPAT DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur,
peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni
ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang
dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002).
H. UNDANG – UNDANG NO 36 TENTANG
TELKOMUNIKASI
1. KETENTUAN
UMUM TENTANG TELKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
3. Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
4. Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar
radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
radio;
6. Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
8. Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan
instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna
adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggara
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi
adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
17. Menteri
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang
telekomunikasi.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang telekomunikasi adalah
menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan definisi
dari telekomunikasi, perangkat telekomunikasi dengan sarana prasarana untuk
digunakan seperti apa, jasa dan penyelenggara telekomunikasi dalam bidangnya
masing – masing.
2. ASAS DAN
TUJUAN TELKOMUNIKASI
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang asas dan tujuan
telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup
jelas berbobot singkat jelas dan padat dimana diterangkan berdasarkan asas apa
telekomunikasi tersebut dan dengan tujuan apa telekomunikasi tersebut
diselenggarakan atau di adakan di tanah air Indonesia ini.
3.
PENYELENGGARAAN TELKOMUNIKASI
a. BAGIAN
PERTAMA
1. UMUM
Pasal 7
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi
kepentingan dan keamanan negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan
secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran
serta masyarakat.
b. BAGIAN KEDUA
1. PENYELENGGARA
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk
maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu
:
a. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan
usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan
Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c,
dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi
pemerintah ;
c. badan
hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi;
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan
dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
(3)
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan
sendiri;
b. keperluan
pertahanan keamanan negara;
c. keperluan
penyiaran.
(4)
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi
untuk keperluan :
a.
perseorangan;
b. instansi
pemerintah;
c. dinas
khusus;
d. badan
hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang penyelenggara
telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup
jelas dimana diterangkan dalam 3 pasal dimana pasal 7 dari segi umumnya
mengenai penyelengara telekomunikasi meliputi dari bagian penyelenggara apa diselenggarakanya,
pasal 8 dari segi penyelenggaraan definisi – definisnya secara jelas begitu
juga sama halnya pada pasal 9.
c.
PENYIDIKANTELKOMUNIKASI
Pasal 44
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c.
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
saksi atau tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
f.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat
telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.
mengadakan penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang penyidikan
telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup
jelas dimana diterangkan penjelasan mengenai penyidikan dari pihak pemerintah
selain dari aparat keamanan dan pemerintah lainya yang berkecimpung di dalam
undang – undang ini.
4.
SANKSI ADMINISTRASI
DAN KETENTUAN PIDANA PADA
TELKOMUNIKASI
Pasal 45
Barang siapa
melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19,
Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat
(2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat
(2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 berupa pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
5.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa
memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan
perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk
negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 59
Perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang sanksi
administrasi dan ketentuan pidana pada telekomunikasi adalah
menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan dari segi
sanksi administrasi diperjelas bahwa kriteria – kriteria pasal yang menerangkan
bahwa mendapatkan sanksi apabila melanggar dari peraturan undang – undang
tersebut.
Kemudian
dari segi ketentuan pidana bahwa diperjelas mengenai jatuhnya sanksi hukuman
penjara selama tahun ketentuannya beserta denda yang dikenakan menurut
pelanggaran yang telah dilakukan.
I. UNDANG-UNDANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Pengertian
Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2.
Pengertian Informasi Elektronik
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data intherchange (EDI), surat electronic
(electronic mail), telegram, teks, telecopy atau sejenisnya tetapi huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah
setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,
yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis
yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
Kode Akses adalah
angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
Kontrak Elektronik adalah
perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah
subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
Secara umum,
materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi
dua bagian besar, yaitu :
a.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
b.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti uncitral model law on
ecommerce dan uncitral model law on esignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU
ITE);
3.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4.
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 &
Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes)
yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.
Akses ilegal (Pasal 30);
3.
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.
Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU
ITE);
5.
Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal
33 UU ITE);
6. Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung
dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas
nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR
3.
Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking
Kata
internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang
diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang
behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user.
Beberapa
jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in
the middle attack dan trojan horses.
Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.
Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
1. Mengembangkan
wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
2. Pusat
penyebaran ke semua partisipan.
3. Pengkinian
(update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
4. Program
pertukaran pelatihan.
5. Membuat
format website antar pelaku usaha kartu kredit.
6. Membuat
pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
7. Melakukan
tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime
di masa depan.
Dengan
adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada
internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media
internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
BAB VII
ASPEK BISNIS
BIDANG IT
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu
industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan terus berlangsung untuk tahun- tahun mendatang. Perkembangan bisnis
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek
Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya
yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
A. Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun
video.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
B. Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
C. Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha
1) Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2) Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3) Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4) Teknologi
(Non-Ekonomi).
5) Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
a.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
Selain itu
terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin
Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin
Domisili
• Izin
Gangguan.
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari
Departemen Teknis
b.
Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
D. Pakta
Integritas
Dalam Pasal
1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan
barang dan jasa itu.
Komponen
penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui
arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran
terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
E. Draft
Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada
suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh
uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di
ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
a) Isu privasi:
rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail,
memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).
Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai
individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial.
Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi
mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku
untuk individu, kelompok, dan institusi.
b) Isu akurasi:
autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan
kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
c) Isu
properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta
intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
d) Isu
aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
F. Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya.
Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara
kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi
manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
a) Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
b) Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
c) Bisnis yang
berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
d) Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian :
a)
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet
maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,
pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
b)
Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet
menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti
transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
BAB VIII
MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI IT
A.
MODEL DAN STANDAR PROFESI DI USA DAN KANADA
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang.
Perkembangan
industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat
mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap
jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC)
merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT
(Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada
Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong
Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan
konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran.
Keanggotaan
SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya.
Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan
oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka
telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr
alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina,
Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS
(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang
mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
Untuk keperluan tersebut.
Kode Etik
Profesional Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan
Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan
dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan
mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan
praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih
tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi
standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab
profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode
ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat
dalam keuangan publik.
1. Pribadi
Standar
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita
tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi
untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat,
pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek
profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung
jawab sebagai Pejabat Publik.
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab
mereka sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi baik
surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur
tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3.
Pengembangan Profesional
Petugas
pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka
sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan
dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas
Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4.
Integritas Profesional – Informasi
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan
dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap
pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah
negara bagian atau lokal.
5.
Integritas Profesional – Hubungan.
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan
kebajikan dalam semua hubungan profesional.
Mereka akan
mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian,
menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
6. Konflik
Kepentingan.
Petugas
pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan
benturan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya
untuk keuntungan pribadi atau politik.
Standar
Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional
sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan
untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri.
Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini,
setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan
bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi
mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat
penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan
relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya
dimaksudkan.
Standar
COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan
menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan
harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi
kerja.
Kode dapat
digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat. Wakil
untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke
dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal
ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit
diterjemahkan.
Ada dua
bagian utama dalam dokumen ini:
Kode Etik
Federasi Dunia Kerja Therapist.
Standar
Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada
tahun 1996.
1)
Pribadi atribut.
Pekerjaan
terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan
loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
2)
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim
multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung
jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah
ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi
mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.
Mengembangkan
pengetahuan profesional.Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan
profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan
diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
3)
Promosi profesi.
Pekerjaan
terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya.
Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat
organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional
tingkat regional.
World
Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.
4)
Standar Praktek Konsumen.
Untuk tujuan
Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien,
klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja
bertanggung jawab.
C. JENIS – JENIS PROFESI DI BIDANG IT & DESKRIPSI
KERJA
1.
IT Support Officer memiliki kualifikasi diantaranya
ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System,
Networking, Troubleshooting, mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki
motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras,
Bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Job Description :
Menguasai
bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi
data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project
management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan
menyelesaikan permintaan bantuan IT.
Membeli
hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware &
software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner,
hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk
Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software
supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier
untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang
dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.
2.
Network Administrator, kualifikasinya ialah D3 / S1
bidang Ilmu Komputer. Usia 25-30 tahun. Pengalaman di bidang IT Network /
Network Administrator 2-3 tahun. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux
/ Free BSD. Menguasai Linux Redora Server. Menguasai secara mendalam win2000
administration tool. Mengikuti perkembangan TI terkini. Memiliki motivasi kerja
yang tinggi, energik, dan kreatif. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun
tulisan.
Job
Description :
Tugas dan
tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN. Archive data.
Maintain dan perawatan computer
3.
Delphi Programmer, kualifikasi untuk profesi ini
adalah S1 Teknologi Informasi. Usia 22-26 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif,
lisan maupun tulisan. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL
dan MSSQL Server. Mempunyai karakter dan attitude yang baik. Mampu bekerja
dengan supervisi yang minim. Mampu bekerja dalam Tim. GPA min. 2,75. Pengalaman
0-2 tahun.
Job
Description:
Tanggung
jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi.
Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan
object oriented programming.
4.
Network
Engineer, kualifikasinya ialah S1 bidang Informatika. Pengalaman kerja sebagai
Network Engineer. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA).
Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN. Mengerti
hardware (PC, Printer, Hub, dll). Menguasai MS Windows, Linux dan Office.
Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya.
Job
Description :
Menguasai
database (SQL Server) merupakan nilai tambah, sedangkan untuk tugas dan
tanggung jawab adalah Maintenance LAN dan Koneksi Internet. Maintenance
hardware. Maintenance database dan file. Help Desk. Inventory.
5.
IT Programmer memiliki kualifikasi, Lulusan S1
Teknologi Informasi. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++.
Pengalaman min 2 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan.
Usia 20-30 tahun. Mampu melakukan Presentasi. Dapat bekerja dalam Tim.
Job
Description :
Tanggung
jawab pada profesi ini adalah ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi
perangkat lunak. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan
perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus
diselesaikan. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk
konsumen internal maupun eksternal. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini
pelanggan. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang
diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk
membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM. Mengerjakan macam-macam tugas
terkait seperti yang diberikan Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan
bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.
6.
System Analyst memiliki kualifikasi, Pendidikan min
S1. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun. Usia maksimal 40 tahun. Mahir membuat
software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan
maintenance database. Pengalaman mendevelop Business
Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah. Jujur, bertanggung
jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service.
Job
Description :
mampu
bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim. Menguasai
pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder,
Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll)
7.
Web Designer
orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis
dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Job
description :
a.
Membuat design layout dan user interface dari website
baik secara umum maupun spesifik untuk fitur-fitur tertentu
b.
Membuat design website element yang digunakan sebagai
resource UI dari website
c.
Bertugas melakukan konversi desain dari format gambar
menjadi halaman website siap pakai dalam format HTML, XHTML atau format lain
lengkap dengan stylesheet yang digunakan
d.
Membuat stylesheet atau CSS dari website
e.
Memelihara dan menjaga konsitensi desain interface
dari website untuk beberapa browser yang berbeda.
8.
Systems
Engineer
Job
Description :
menyediakan
rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap
permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis
ke pelanggan dan IT administrator.
9.
ERP Consultant
Job
Description :
memberikan
nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus
mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
10. Bussiness Development Manager
Job
Description :
secara umum
mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam
menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu
menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep
teknologi.
D. STANDAR PROFESI DI INDONESIA DAN REGIONAL
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun
juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi
pekerjaan pada teknologi informasi.
Terlebih
lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam
membedakan setiap sel pekerjaan. Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan
beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi
pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan
ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen
Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk
teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi
standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional
(model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan
mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini.
Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah
kedua negara.
E. ASSOCIATION FOR COMPUTING MACHINERY
ACM(Association
for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah
serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada
tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk
memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori
konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry
Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
ACM telah
menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh
publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar
didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah
,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk
forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi
terbaru tentang dunia IT.
Pesaing
utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah,
ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara
IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara
lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE
adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE
Computer Society.
ACM memiliki
empat “Boards” yaitu:
1.
Publikasi
2.
SIG Governing Board,
3.
pendidikan, dan
4.
Badan Layanan Keanggotaan
F.
INSTITUTE OF ELECTRICAL AND
ELECTRONICS ENGINEERS
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi
profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang
mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang
mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan
rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan,
antariksa, danelektronika.
Tujuan inti
IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan
kemanusiaan.
Visi IEEE
adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional
teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan
teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar
dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari
berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan
berkomunikasi.
Proses
pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.
Mengamankan Sponsor,
2.
Meminta Otorisasi Proyek,
3.
Perakitan Kelompok Kerja,
4.
Penyusunan Standard,
5.
Pemungutan suara,
6.
Review Komite,
7.
Final Vote.
Pada tahun
1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi
LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian
dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan
dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang
mereka tangani diantaranya:
IEEE
Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE
Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE
Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
Chapter
Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter).
Chapter
Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter).
Chapter Teknologi
Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter).
Chapter
Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat
Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education
Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing
Society).
Chapter
Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Perbandingan
ACM dan IEEE Computer Society
1.
ACM
berfokus
pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir ACM adalah ilmuwan
computer
2.
IEEE
lebih
memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi IEEE adalah untuk
insinyur listrik. Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society,
tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan
mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan
kurikulumilmu computer.
G. STANDAR PROFESI DI INDONESIA DAN REGIONAL
Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia
serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa
usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan
kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan
informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui
Departemen terkait.
Langkah-langkah
yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a) Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Informasi
b) Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
c) Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
d) Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
e) Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
H. PROMOSI STANDARD PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
Beberapa
rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model
standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
1)
Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di
Bangkok.pada bulan Juli 1996
2)
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari
1996-1997
3)
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar
mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di
New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana
strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi
SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Promosi ini
memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah
berbeda-beda.
a.
Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan
pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya
manusia khususnya bidang TI.
b.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara
para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam
meningkatkan kualitas profesional TI.
c.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI,
dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir
mereka.
d.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk
memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan
standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
e.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard
Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang
berkualitas.
Untuk mempromosikan
model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan
kampanye antara lain :
a.
Publikasi dari Standard Profesional Regional
diterbitkan di seluruh negara anggota
b.
Presentasi secara formal di tiap negara anggota
c.
Membantu implementasi standard di negara-negara
anggota
d.
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan
nasional
e.
Melakukan evaluasi dan pengujian
f.
Melakukan perbaikan secara terus menerus
g.
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi
mengenai standard ini
Untuk
mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan
digunakan untuk :
1.
Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
2.
Presentasi formal di negara anggota
3.
Membantu implementasi standar di negara anggota
4.
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
I. PEMBENTUKAN STANDAR PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DI
INDONESIA
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih
lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi
Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi
pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard
kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi
diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah
melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus
diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum
Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi
Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode
Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
BAB IX
SERTIFIKAT
KEAHLIAN DI BIDANG IT
A. PENGERTIAN SERTIFIKAT
Secara
garis besar sertifikasi IT adalah "sebuah bentuk penghargaan yang diberikan
kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT
tertentu / spesifik". Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat
khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu.
B.
JENIS SERTIFIKASI
Ada 2 jenis
sertikasi yang umum dikenal :
a. Sertifikasi
akademik yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll.
b. Sertifikasi
profesi yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu
untuk profesi tertentu.
C. MODEL SERTIFIKAT
a. Vendor
based atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh vendor tertentu yang biasanya
materi pengajarannya mengacu pada produk dari vendor tersebut. Contoh cisco,
oracle, microsoft dll.
b. Vendor
neutral dimana sertifikasi ini dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang tidak
berkaitan dengan vendor manapun yang memiliki cakupan secara global, dan
mempunyai materi pengajaran yang multiple vendor, sehingga dapat dikatakan
bahwa vendor neutral tingkatannya lebih tinggi dan lebih prestisius dibanding
vendor based.
Contoh:
-
CompTIA (Computing
Technology Industry Association) yaitu asosiasi yang di bentuk oleh Microsoft,
Intel, IBM, HP, Compaq, dan Cisco untuk menyelenggarakan
berbagai Sertifikasi Internasional di bidang IT yang tidak memihak kepada salah
satu perusahaan (vendor–netral).
-
EC-Council (The International Council of
Electronic Commerce Consultants) adalah organisasi
member-supported sertifikasi profesional untuk bidang
keamanan TI (Teknologi Informasi) contoh sertifikasinya Network+ (Network
Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang
memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer., A+
(Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang
memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
c. Vendor
profesional: dimana sertifikasi ini dikembangkan oleh profesional society
sebagai contoh Australian Computer Soicety (ACS) yaitu satu himpunan komputer terbesar di
dunia berdasarkan jumlah anggota per kapita. Materi yang diujikan pada sistem
sertifikasi ini terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue
etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning,
System Integration, dan Data Communication.
D. SERTIFIKAT NASIONAL
Ada dua
jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP TK Indonesia (Lembaga Sertifikasi Profesi
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia) yaitu :
a.
Certificate of Competence
Yaitu
sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan
yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang
setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
i.
Operator
Komputer
Dimana uji
kompetensi yang dilakukan bukan hanya ditujukan kepada para profesional yang
berkaitan langsung dengan aplikasi perkantoran, melainkan juga kepada setiap
profesional lain yang dalam menjalankan tugasnya juga memnggunakan aplikasi
perkantoran, dan tidak terbatas pada para proesional yang beerja pada suatu
instansi, melaikan juga para profesional yang bekerja secara perorangan.
Dan berikut
ini adalah kriteria jabatan atau jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji
kompentesi aplikasi perkantoran:
-
Accountant
-
Administration
-
Basic help
desk
-
Help desk
-
Programer
using Advance Office
-
Operator
Assitant
-
Advance
Computer operator
Dimana dari
kesemuanya dibagi menjadi 3 level tingkatan yaitu basic, advance, dan
specialist.
ii.
Jaringan
Komputer (Networking)
Uji
kompetensi jarkom diperuntukan bagi para profesional yang membindangi bagian
jarkom baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara individu
atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut:
-
Technical
Support
-
Junior
Network Adminisrator
-
Network
Administrator
-
Senior
Network Administrator
-
Junior
System Adminisrator
-
Senior
System Adminisrator
iii.
Kompetensi
Profesi Programing
Dalam hal
ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para profesional
yang membindangi bagian pemrograman baik yang bekerja pada sebuah instansi atau
yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji
kompetensi tersebut :
-
Practical
Programmer
-
Junior
Programmer
-
Programmer
Senior
-
Programmer
Analyst
-
Programmer
-
Junior Web
Programmer
-
Web
Programmer
-
Web Master
-
Junior
Database Programmer
-
Database
Programmer
-
Senior
Database Programmer
-
Junior
Multimedia Programmer
-
Multimedia
Programmer
-
Quality
Assurance
iv.
Kompentensi
Profesi Multimedia
Dalam hal
ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para
profesional yang membindangi bagian multimedia baik yang bekerja pada sebuah
instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut :
-
Animator
-
Tv Produser
-
Kameramen
-
Pembuat
Naskah Film
-
Desainner
-
Kartunis
-
Layouter
-
Editor
-
Photographer
v.
Teknisi
Komputer (CTS)
Dalam hal
ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para
profesional yang membindangi bagian teknisi komputer baik yang bekerja pada
sebuah instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut :
-
Practical
Technical Support
-
PC
Technician
-
Junior
Technical Support
-
Technical
Support
-
senior
Technical Support
b.
Certificate
of Attainment
Sertifikasi
atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
E. SERTIFIKAT INTERNASIONAL
1. SERTIFIKASI
UNTUK BAHASA PEMROGRAMAN
a. Java
Sun
menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke
advanced jenjang tersebut adalah:
-
Sun Certified Programmer,
-
Sun Certified Developer,
-
Sun Certified Architect.
-
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah
sertifikasi premium dari Sun. Sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
Setiap
jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil
sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified
Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
b. Microsoft.net
Untuk para
developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai
pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net :
-
Microsoft Certification Application Developer (MCAD)
dan
-
Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi
MCAD untuk
menunjukkan keterampilan, mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy
aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
lingkup
pekerjaannya meliputi pengembangan aplikasi, komponen, atau layanan database
dan jaringan berskala kecil sampai menengah pada platform Windows.
Sebaiknya
untuk mengambil sertifikasi MCAD Anda paling tidak sudah memiliki pengalaman 1
- 2 tahun dalam membuat aplikasi dan tidak asing dengan platform Microsoft
.Net. Lingkup profesi yang terkait dengan sertifikasi ini di antaranya adalah
programmer, analis, dan software developer.
Sertifikasi
Microsoft Certified System Developer (MCSD) Mampu mendemonstrasikan kemampuan
yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan,
implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan
produk Microsoft.
2. SERTIFIKASI
UNTUK DATABASE
a. Oracle
Oracle saat
ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah
sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam
menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini
terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut :
- Oracle
Certified DBA Associate
- Oracle
Certified DBA Professional
- Oracle
Certified DBA Master
b. Microsoft
Microsoft
menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database
andalannya, Microsoft SQl Server.
Microsoft Certified
DBA adalah
sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang,
mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk
mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan
satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari :
- Ujian untuk materi administrasi SQL Server,
- Ujian
perancangan database SQL Server,
- Satu ujian
Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003.
Sebagai
tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu
bidang keahlian produk Microsoft.
3. SERTIFIKASI UNTUK OFFICE
Sertifikasi Microsoft Office
Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi
desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global
untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan
produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office
Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program
Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan
feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program
Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist
tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.
Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu
Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang
termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga
menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft
Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project
difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai tool Microsoft Project dalam
pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi
grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan
kolaborasi dan komunikasi tim.
F. DEFINISI ADMINISTRASI, MAINTENANCE, MANAJEMEN DAN AUDIT
Administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas
maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi
manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan. Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap
usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Maintenance adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan
agar peralatan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan awalnya.
Maintenance atau pemeliharaan juga dilakukan untuk menjaga agar peralatan tetap
berada dalam kondisi yang dapat diterima oleh penggunanya.(Lindley R. Higgis
dan R. Keith Mobley (Maintenance Engineering Handbook, Sixth Edition,
McGraw-Hill, 2002))
Manajemen berasal dari bahasa latin yaitu asal kata “manus” yang berarti
tangan dan “agere” yang berarti melakukan. Kedua kata itu digabung
membentuk kata kerja “managere” yang berarti menangani. “Managere”
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi “manage”, dan
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “manajemen” atau
pengelolaan.
Audit adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk.
Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari
infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Istilah lain dari audit
teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan
apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan
integratif dalam mencapai target organisasinya. Audit dilaksanakan oleh pihak
yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Tujuannya adalah untuk
melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
A. SERTIFIKASI BIDANG ADMINISTRASI, MAINTENANCE, MANAJEMEN DAN AUDIT
1. SERTIFIKASI BIDANG ADMINISTRATION
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi
network administrator,sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan
merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco
sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya
banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA
dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan
memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecil small
office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk
kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking.
2. SERTIFIKASI BIDANG MAINTENANCE
Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan
teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan
dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support,
maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional
maupun internasional. Dalam bidang engineering: sertifikasi JAA
(otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas
militer – RI). Dalam bidang quality assurance: sertifikasi dari GD –
AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS. Dalam bidang product support
and Maintenance – overhaul – repair : untuk Aircraft service
sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi
sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers
- AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance
Organization.
3. SERTIFIKASI BIDANG MANAJEMEN & AUDIT
Internal Auditor merupakan profesi yang relative baru dalam dunia bisnis.
Kebutuhan internal auditor di Indonesia mulai dirasakan setelah keluarnya
Position Paper #1/2003 yang disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia, Menteri
BUMN dan Ketua Bapepam mengenai penting dan strategisnya peran internal auditor
dalam upaya mentransformasi good corporate governance principles dari tataran
ideal ke dalam bentuk yang lebih konkret, yaitu tataran implementasi. Kebutuhan
dunia bisnis akan internal auditor yang kompeten terus meningkat dan belum
diimbangi oleh jumlah sumber daya kompeten secara memadai.
Berdasarkan fenomena kelangkaan sumber daya internal auditor yang kompeten
di atas, Fakultas Ekonomi Widya Mandala Surabaya sebagai institusi pendidikan
yang sejak dahulu mengedepankan kualitas, menyelenggarakan Short Course Program
Sertifikasi Qualified Internal Auditor. Program ini merupakan hasil kerjasama
dengan Yayasan Pendidikan Internal Auditor (YPIA).
Program ini adalah satu-satunya program pendidikan sertifikasi Qualified
Internal Auditor di Jawa Timur yang diakui oleh Organisasi Profesi Internal
Auditor – satu-satunya organisasi yang berhak memberikan gelar QIA (Qualified
Internal Auditor). Penyandang gelar QIA adalah internal auditor yang diakui
memiliki pengetahuan dan ketrampilan sejajar dengan auditor kelas dunia. Gelar
QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) setelah
melalui pelatihan dan ujian sertifikasi QIA.
B. INSTITUSI YANG MENGELUARKAN SERTIFIKASI DI BIDANG ADMINISTRATION DAN
MAINTENANCE SERTA MANAGEMENT DAN AUDIT
Sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model , yaitu :
a.
Dikembangkan
oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS),
Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer
Confederation (SEARCC) etc
b.
Dikeluarkan
oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System
Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
c.
Dikeluarkan
oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware),
RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat
ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor
tersebut.
Institusi/perusahaan biasanya mensyaratkan adanya dokumen resmi pengakuan
keahlian berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang dapat
meyakinkan bahwa network administrator tersebut memiliki kemampuan yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga resmi sertifikasi.
BAB X
PRAKTEK KODE
ETIK PENGGUNAAN IT
A. Praktek Kode
Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Perlunya Kode Etik Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu
ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas
akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya
dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya.
Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya
apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang
buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap
perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di
sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya.
Oleh karena itu nilai etika atau kode
etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan
dengan tertib, lancar dan teratur.
Berikut
prinsip-prnsip kode etik dalam penggunaan teknologi informasi.
1. Prinsip integrity, confidentiality dan availability
dalam teknologi informasi
Integritas adalah
sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan,
dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran dan kebenaran
atau akurasi dari tindakan seseorang. Integritas dapat dianggap sebagai
kebalikan dari kemunafikan, dalam integritas yang menganggap konsistensi
internal sebagai suatu kebajikan, dan menunjukkan bahwa pihak-pihak yang
memegang nilai-nilai tampaknya bertentangan harus account untuk perbedaan atau
mengubah keyakinan mereka.
B. Pengujian Integritas
Integrity juga dapat disebut memiliki
kehormatan, bersikap jujur dan dapat dipercaya melakukan hal yang benar.
Pengujian subyektif mengukur integritas dalam hubungan dengan konstruksi
manusia. Sementara beberapa konstruksi, seperti matematika, dianggap sangat
handal, semua konstruksi manusia tunduk pada asumsi manusia sebab dan akibat.
Untuk menambahkan pengujian penyebab alam semesta yang lebih besar, kami
mempekerjakan metode ilmiah.
C. Pengujian Integritas Melalui Metode Ilmiah
Metode
ilmiah mengasumsikan bahwa sistem dengan integritas yang sempurna menghasilkan
ekstrapolasi tunggal dalam domainnya yang satu dapat menguji terhadap hasil
yang diamati. Dimana hasil tes sesuai dengan harapan hipotesis ilmiah,
integritas ada antara sebab dan akibat dari hipotesis dengan cara metode dan
langkah-langkah. Dimana hasil tes tidak cocok, hubungan kausal yang tepat
digambarkan dalam hipotesis tidak ada.
Mempertahankan sudut pandang netral
membutuhkan pengujian ilmiah untuk direproduksi oleh pihak independen.
Pengujian ilmiah tidak dapat menghasilkan "kebenaran mutlak" karena
tes ilmiah mengasumsikan prinsip, nilai, metode dan tindakan di luar lingkup
tes.
D. Integritas Dalam Etika
Dalam
diskusi tentang perilaku dan moralitas, satu pandangan dari properti integritas
melihatnya sebagai keutamaan mendasarkan tindakan pada kerangka internal
konsisten prinsip. Skenario ini dapat menekankan kedalaman prinsip dan
kepatuhan setiap tingkat postulat atau aksioma kepada mereka secara logis
bergantung pada satu dapat menggambarkan seseorang memiliki integritas etis
untuk sejauh bahwa segala sesuatu yang orang yang melakukan atau percaya:.
Tindakan, metode, langkah-langkah dan prinsip - semua ini berasal dari kelompok
inti tunggal nilai-nilai.
E. Subjektif Interpretasi
Dalam penggunaan masyarakat umum, orang
kadang-kadang menggunakan kata "integritas" dalam referensi pada
moralitas yang tunggal "mutlak" daripada mengacu pada asumsi dari
sistem nilai yang bersangkutan.
Dalam konteks mutlak, kata
"integritas" menyampaikan ada artinya antara orang dengan definisi
yang berbeda dari moralitas mutlak, dan menjadi tidak lebih dari pernyataan
samar kebenaran politik yang dirasakan atau popularitas, mirip dengan
menggunakan istilah-istilah seperti "baik" atau "etis"
dalam konteks moralistik.
F. Integritas Dalam Etika Modern
Dalam sebuah studi formal dari
"integritas" istilah dan maknanya dalam etika modern, profesor hukum
Stephen L. Carter melihat integritas tidak hanya sebagai penolakan untuk
terlibat dalam perilaku yang evades tanggung jawab. Tetapi juga sebagai
pemahaman tentang modus yang berbeda atau gaya di mana wacana upaya untuk
mengungkap kebenaran tertentu.
Carter menulis integritas yang
membutuhkan tiga langkah: ". Membedakan apa yang benar dan apa yang salah,
bertindak atas apa yang Anda miliki terlihat, bahkan dengan biaya pribadi, dan
mengatakan secara terbuka bahwa Anda bertindak atas pemahaman Anda tentang
benar dan yang salah" Dia menganggap integritas sebagai berbeda dari
kejujuran.
G. Hukum
Integritas adalah landasan penting dari
setiap sistem yang didasarkan pada supremasi hukum dan objektivitas. Sistem
seperti ini berbeda dari yang mana mengatur otokrasi pribadi. Sistem terakhir
ini sering kurang dalam integritas karena mereka meninggikan keinginan
subjektif dan kebutuhan kelas individu atau sempit tunggal individu di atas
tidak hanya mayoritas, tetapi juga hukum supremasi sistem tersebut juga sering
mengandalkan kontrol ketat atas. partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan
kebebasan informasi.
Sejauh ini melibatkan perilaku
ketidakjujuran, kejahatan, korupsi atau penipuan, mereka tidak memiliki
integritas. Sistem facially "terbuka" atau "demokrasi"
dapat berperilaku dengan cara yang sama dan dengan demikian kekurangan
integritas dalam proses hukum mereka.
H. Psikologis / Kerja Seleksi Tes
Prosedur yang dikenal sebagai "tes
integritas" atau sebagai "tes kejujuran" bertujuan untuk
mengidentifikasi calon karyawan yang mungkin menyembunyikan aspek-aspek negatif
atau menghina dirasakan masa lalu mereka, seperti pengobatan, tuduhan kriminal
kejiwaan atau penyalahgunaan narkoba. Mengidentifikasi calon tidak cocok bisa
menyelamatkan majikan dari masalah yang mungkin timbul selama masa kerja
mereka. Tes Integritas membuat asumsi tertentu, khususnya:
1)
bahwa orang-orang yang memiliki "integritas
rendah" laporan perilaku yang lebih jujur
2)
bahwa orang-orang yang memiliki "integritas
rendah" mencoba untuk menemukan alasan untuk membenarkan perilaku
3)
bahwa orang-orang yang memiliki "integritas
rendah" pikir orang lain lebih cenderung
untuk melakukan kejahatan - seperti pencurian
4)
bahwa orang-orang yang memiliki "integritas
rendah" menunjukkan perilaku impulsif
I.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang
menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk
mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang
dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya
proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan
dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan
melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data,
pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).
Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang
tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari
sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan
pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja
sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada.
Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat
lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan
sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus
dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat.
Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan
data yang diinginkan.
J.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang
menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang
terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak
dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan
pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.
Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam
(kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak,
jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar
(attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan
sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi
dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).
K.
Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
a. Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama
dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan
data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah
data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy
adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini
untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa
disalah gunakan oleh pihak lain.
b. Term & condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan
TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi
informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari
informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
L.
Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas
internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada
umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang
berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.
Contohnya :
1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau
untuk kepentingan sendiri.
2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi
internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas
internet kantor.
4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas
internet.
M. Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk
mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya
antara lain masih menjadi perdebatan.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode
etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik
dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker
untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source.
4. Aspek Ekonomi
Untuk
merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfatan
internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis
jasa.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang
sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia
adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit
yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Contoh Praktek Kode Etik Pada Penggunaan
TI Misalnya pada pembuatan suatu program aplikasi, yang mana di dalam nya
terdapat suatu hubungan kerjasama antara seorang professional dengan klien.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3 hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan frofesi
DAFTAR PUSTAKA
http://siremon2009.blogspot.com/2010/04/apa-sch-perbandingan-cyber-law-computer.html
http://princeznaj.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
Qohar,Adnan. 2012. Pengertian Etika dan Profesi Hukum.
Artikel Pendidikan, (Online),
(http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM.pdf,
diakses 14 april 2013)
http://cescskubic.blogspot.com/2010/03/ancaman-threats-akibat-menggunakan-it.html
http://riesdis.wordpress.com/2013/04/21/jenis-jenis-ancaman-threads-melalui-ti-dan-cyber-crime-beserta-contoh-kasusnya/
http://riesdis.wordpress.com/2013/04/21/jenis-jenis-ancaman-threads-melalui-ti-dan-cyber-crime-beserta-contoh-kasusnya/
http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/it-audit-trails-real-time-audit-it-forensic-detectiv-cyber/
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31617/13_Sertifikasi+administrasi+dan+maintenance+Sertifikasi+manajemen+dan+audit.doc.
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31618/13_Sertifikasi+administration.doc.
Comments
Post a Comment