1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah
menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak
dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan
masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi informasi (Information
Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala
cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk
dari perkembangan “dunia maya” ini
tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan masa
depan.
Kemajuan teknologi informasi yang
serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital
revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini
sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan
teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar
biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara)
yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.
Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan
moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan
meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital,
“perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan
sebagainya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dengan latar
belakang yang dipapakarkan diatas maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1
1. Sejauh mana pelanggaran hukum yang terjadi dalam
dunia maya sekarang ini (Cybercrime)?
2
2. Bagaimana
peranan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw) terhadap pelanggaran yang
terjadi
dalam dunia maya itu sendiri?
C. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memperoleh dan memperjelas dalam pembahasan
masalah yang ada, maka kami membagi tahap-tahap penulisan makalah ini kedalam 4
BAB, yang fungsinya untuk memberikan penjelasan dari isi makalah ini.
Keempat BAB tersebut disusun secara sistematika
sebagai berikut :
BAB II
PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan tentang alasan-alasan pemilihan judul secara umum, dan sistematika penulisan makalah.
Bab ini menjelaskan tentang alasan-alasan pemilihan judul secara umum, dan sistematika penulisan makalah.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini membahas tentang pengertian cyber dan
jenis-jenis cyber.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini membahas secara umum
mengenai cyber yang ada di Indonesia,serta undang-undang yang berlaku mengenai
cyber di indonesia.
BAB IV PENUTUP
Dalam bab ini berisi point-point kesimpulan tentang
cyber crime dan cyber law yang ada saat ini
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru: Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih: Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Adapun karakteristik unik pada Cybercrime yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
1. Kejahatan kerah biru: Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih: Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Adapun karakteristik unik pada Cybercrime yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.2 Pengertian
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Salah satu
indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di
Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna
jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider
di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting
dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
·
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Implikasi
perkembangan dunia cyber
Hadirnya masyarakat informasi (information
society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia
di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang
semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di
negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas
ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini
Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah
paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang
berbasis jasa (from a manufacturing-based
economy to a service-based economy).
Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy
yakni informasi dalam perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun
1998 telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi informasi
untuk menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet
sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah
satu kasus yang sangat fenomenal dan kontroversial adalah ”Monicagate” (September 1998) yaitu skandal seksual yang melibatkan
Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung
Putih.
Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star
mengenai perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul
di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja
telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam
tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua.
Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya
Amerika lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce) yang diprediksikan sebagai
”bisnis besar masa depan” (the next big
thing). Menurut perkiraan Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan
sektor ini sampai dengan tahun 2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per
tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja
telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi
juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia,
seakan-akan ”cyber law” itu identik
dengan pengaturan mengenai E-Commerce.
Berbeda dengan Monicagate, fenomena
E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari Internet.
Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah
harapan, pada saat yang sama juga
melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang
lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”,
misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy
seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya),
Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat
diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the
existing law). Kenyataan ini telah
menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis
akan mencoba untuk membahas mengenai pengertian ”cyber law” dan ruang
lingkupnya serta sampai sejauh mana urgensinya bagi Indonesia
untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat pemanfaatan
Internet yang semakin meluas di Indonesia.
3.2 Cyber Space
Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber
law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat
kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek
atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson
seorang penulis fiksi ilmiah (science
fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer
Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang
berjudul Virtual Light.
Menurut
Gibson, cyberspace ”... was a
consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually
was a computer-generated construct representing abstract data”. Pada
perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer. istilah
ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah
masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah
jaringan kornputer (interconnected
computer networks). Pada saat ini, cyberspace
sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems
accessible from remote physical locations”.
Untuk
keperluan penulisan artikel ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan
Internet. Dengan
asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan
akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word”
(dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum
untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di
Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai
bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang
mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan
mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet,
melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur
aktivitas di Internet.
3.3 Undang-undang IT di Indonesia
UNDANG-UNDANG ITE(INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. 1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika
di masyarakat.
b. 2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. 3.Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. 4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. 5. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan
dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
f.
6. Bahwa pemerintah perlu
mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.
7. Bahwa berdasrkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf
e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi
elektronik.
Dan
akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah
memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
I. Bab I, tentang Ketentuan Umum
I. Bab I, tentang Ketentuan Umum
II. Bab II,tentang Asas dan Tujuan
III.
Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda
tangan elektronik
IV.
Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi
elektronik dan sistem elektronik
V. Bab V,tentang transaksi elektronik
VI.
Bab VI ,tentang domain hak kekayaan
intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.
Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII.
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
IX.
Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan
masyarakat
X. Bab X,tentang penyidikan
XI.
Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII.
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII.
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
BAB IV
PENUTUP
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak
hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan
informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan
bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali
baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup
terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia
terkait dengan semua perkembangan
tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru
tersebut, misalnya d alam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis,
dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan
kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru,
karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua
perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan
keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi.
Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif,
kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan
menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang
terkait dengan kegiatan pemerintah
Banyak terjadi tindak kejahatan
Internet, tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke
tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima
bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital
signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan
sudah merupakan kebutuhan, baik untuk
menghadapi kenyataan yang ada sekar ang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya
kegiatan cybercrime maupun tuntutan
komunikasi perdagangan mancanegara (cross border transaction) ke
depan.Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan
dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu
mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam
dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan.
Tulisan ini hanya menampilkan sedikit
permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan
lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini akan tetapi tidak mengurangi
isi dari permasalahan nya,semoga artikel yang kami buat dapat bermanfaat bagi
kami sendiri ,dan tentunya bagi para pembaca..amien
Comments
Post a Comment