Teori Kedaulatan Rakyat dikemukakan juga Imanuel Kant, Plato, John Locke, Jean-Jacques Rousseau dalam teori ini intinya negara dipegang oleh rakyat maka rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Jika rakyat tidak berkehendak atas keputusan penguasa, maka rakyat dapat melakukan caranya sendiri untuk menunjukkan kedaulatannya. Teori ini dimunculkan untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama yang bersifat mutlak. Berbeda dengan kekuasaan tunggal, kekuasaan rakyat dapat mengarahkan jalannya pemerintahan. Jika rakyat merasa penguasa sudah tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, maka rakyat berhak untuk mengganti pemimpinnya. Teori ini merupakan dasar bagi berdirinya negaranegara demokrasi baik demokrasi langsung dan tidak langsung (perwakilan) munculnya Trias Politica.
Dari pendapat John Locke berkaitan kedaulatan rakyat, analisislah apa yang melatarbelakangi 2 aspek (legislatif dan eksekutif) saja yang dipisahkan?
Jawab :
Pembagian kekuasaan bertujuan untuk
menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau
lembaga. Jika suatu kekuasaan atau wewenang hanya berpusat pada satu tangan
saja maka akan muncul pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter.
Pemerintahan absolut merupakan bentuk
pemerintahan yang dikepalai presiden, raja, ratu, atau kaisar yang memegang
kekuasaan dengan tidak terbatas. Sementara itu, pemerintahan otoriter merupakan
bentuk pemerintahan yang kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang dan
tidak memerhatikan aspek kebebasan individu.
John Locke adalah orang pertama yang
mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara. John Locke mengusulkan agar
kekuasaan di dalam negara dibagi dalam beberapa organ negara yang mempunyai
fungsi berbeda-beda. Ia mengusulkan, agar pemerintah tidak sewenang-wenang,
maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan, seperti dikutip dari
'Buku Ajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan' oleh Wahono dan Abdul
Atsar.
Comments
Post a Comment