1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
Berikut adalah salah satu alternatif jawaban dari pertanyaan diatas
Huala Adolf menjelaskan bahwa Yuridiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty) konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).
Yuridiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan.
Dalam kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan yurisdiksi/ kewenangannnya dalam wilayah negaranya. Berdasarkan kedaulatannya maka dapat dijalankan hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk mengatur masalah internal dan eksternalnya sendiri. Kedaulatannya mealhirkan yurisdiksi negara. Dengan hak, kekuasaan, atau yurisdiksi tersebut suatu negara dapat mengatur secara lebih rinci dan jelas masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi tujuan negara tersebut. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional.
Yuridiksi negara dibagai menjadi 5 antara lain sebagai berikut :
1. Yuridiksi Personal (Jurisdiction in Personal)
Merupakan yuridiksi atas orang atau atas subjek hukum yang terletak pada subjek hukumnya yang dapat ditundukkan. Subjek hukum yang berupa orang atau individu maupun pribadi atau badan hukum.
Paham yurisdiksi personal didasarkan bahwa kedaulatan negara akan membawahi subjek yang ditundukkannya kemana pun subjek hukum itu berada. Yurisdiksi personal dibagi lagi menjadi yurisdiksi personal aktif dan yurisdiksi personal pasif.
a. Yurisdiksi Personal Aktif
Adalah yurisdiksi yang berlaku terhadap setiap orang dimana pun dia berada.
Contoh :
Hukum pidana Indonesia menganut prinsip yurisdiksi personal aktif sehingga setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah hukum negara Republik Indonesia lalu melarikan diri ke luar negeri dapat ditangkap dengan dasar yurisdiksi personal aktif sehingga penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri itu juga memerlukan kerja sama dengan negara di mana pelaku itu berada.
b. Yurisdiksi Personal Pasif
Adalah yurisdiksi yang berlaku untuk setiap warga negara dimana pun dia berada yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari tindakan pihak asing.
Contoh :
Seorang warga negara Indonesia mendapat perlakuan buruk yang melanggar hukum dari aparat pemerintah negara lain. Terhadap tindakan itu pemerintah Republik Indonesia mempunyai hak untuk melakukan penuntutan terhadap negara tertuntut. Tuntutan tersebut didasarkan pada yurisdiksi personal pasif. Konsepsi ini didasarkan pada adanya hubungan antara kebangsaan seseorang dan negaranya. Negara tempat seseorang itu berkewarganegaraan mempunyai kewajiban melindungi warga negara tersebut di mana pun berada.
2. Yuridiksi Kebendaan (Jurisdiction in Rem)
Yuridiksi Kebendaan merupakan benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara maupun benda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya.
Contoh kebendaan merupakan benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara adalah gedung, tanah.
Contoh benda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya adalah kapal laut.
3. Yuridiksi Kriminal (Criminal Juridiction)
Merupakan tidak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau dekik yang kadang kala tidak saja menyangkut kepentingan sutatu negara tetapi menyangkut kepentingan lebih dari satu negara.
Contoh benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara adalah gedung, tanah dsb.
Contoh benda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya adalah kapal laut.
4. Yurisdiksi Sipil (Civil Jurisdiction)
Yaitu yurisdiksi yang menyangkut hak negara atas peristiwa sipil yang terjadi pada suatu tempat rertentu. Dalam hal ini peristiwa hukul sipil yang menyangkut aspek internasional. Contohnya adalah pengadilan sipil dapat memutuskan perkara gugatan perdata antara dua perusahaan.
5. Yurisdiksi Eksklusif (Exclusive Jurisdiction)
Yaitu yurisdiksi keinginan dan kemampuan negara mengeksplorasi dasar laut dan tanah dibawahnya serta mengeksplorasi sumber daya alamnya.
Contohnya adaklah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Arief, Barda Nawawi. 2017. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana). Semarang: Pustaka Magister.
Kusuma, Iman Prasetyo. 2016. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 199). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Delianor, Alamsah Nandang, dkk. Edisi Ke-3. 2023. Sistem Hukum Indonesia. Banten. Universitas Terbuka.
Demikian
Comments
Post a Comment