KEDUDUKAN RAKYAT SEBAGAI PENERIMA LAYANAN PUBLIK TIDAK LAGI BERDASARKAN PADA PRINSIP TRANSAKSI ANTAR NEGARA SEBAGAI PROVIDER DAN RAKYAT SEBAGAI CUSTOMER, AKAN TETAPI LEBIH KEPADA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT, MENGAPA DEMIKIAN SILAHKAN DISKUSIKAN BERSAMA
![]() |
ilustrasi pelayanan publik |
sering kita jumpai dalam tugas diskusi perkuliahan pertanyaan tentang kedudukan rakyat sebagai penerima layanan publik tidak lagi berdasarkan pada prinsip transaksi antar negara sebagai provider dan rakyat sebagai customer, akan tetapi lebih kepada memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengapa demikian silahkan diskusikan bersama.
Berikut ini adalah alternatif jawaban dari pertanyaan diatas tentang kedudukan pelayanan publik terhadap penerima layanan yaitu masyarakat yang dapat menjadi alternatif teman-teman untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Kedudukan rakyat sebagai sasaran dari pelayanan publik tidak
lagi berdasarkan prinsip transaksi antara negara sebagai provider di satu pihak
dan rakyat pelanggan di lain pihak sebab prinsip ini menempatkan kedudukan
rakyat, masyarakat hanya dihargai manakala yang bersangkutan sebagai pihak yang
membayar atas pelayanan publik. Akibatnya, kedudukannya lemah manakala tidak
dalam posisi pelanggan. Posisi rakyat yang diharapkan dalam pelayanan publik
bukan dalam kedudukan sebagai pelanggan karena dengan demikian tidak
dipermasalahkan lagi apakah seorang warga membayar atau tidak atas pelayanan
publik. Karena itu, ia mempunyai hak yang sama atas pelayanan publik yang
diberikan oleh pemerintah sebagai provider.
Hubungan antara negara dan warganya yang tidak lagi bersifat
kontraktual dan subordinatif menempatkan pelayanan publik sebagai komoditas
yang diperdagangkan antara negara dan warganya. Pelayanan publik dalam prinsip
negara hukum modern merupakan hak yang harus
diberikan negara kepada warganya. Hal ini juga sesuai
ketentuan Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal
28H, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Hak-hak pelayanan publik yang dijamin konstitusi tersebut
meliputi :
- Hak
pelayanan publik di bidang hukum,
- Hak
pelayanan publik yang bermanfaat guna mempertahankan hidup,
- Hak
pelayanan publik yang berkaitan dengan administrasi perkawinan yang sah,
- Hak
pelayanan publik yang berkaitan dengan pendidikan,
- Hak
pelayanan publik yang berkaitan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
- Hak
pelayanan publik di bidang kesehatan,
- Hak
pelayanan publik yang berkaitan dengan pelaksanaan penegakan HAM.
Dimana masyarakat mulai kritis dan sadar akan hak-hak mereka sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik yang layak dari pemerintah. Posisi birokrat sebagai
pemberi layanan atau provider bukan lagi sebagai penguasa
yang harus dihormati, namun orientasi kepada masyarakat harus lebih diutamakan.
Oleh karena itu, kedudukan rakyat sebagai penerima layanan publik tidak lagi
berdasarkan pada prinsip transaksi antar negara sebagai provider dan rakyat sebagai
customer, akan tetapi lebih kepada memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat.
Pelayanan publik adalah produk dari kegiatan pemerintahan
sebagai lembaga publik yang merupakan tanggung jawabnya untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya. Dalam memberikan pelayanan publik,
perlu diperhatikan prinsip dasar seperti keterlibatan publik, keadilan, akuntabilitas,
transparansi, dan partisipasi publik. Dengan menerapkan berbagai manajemen baru
dalam layanan publik, diharapkan citra buruk pada layanan publik di Indonesia
bisa berubah menjadi baik.
Yos Johan
Utama. 2022. Hukum Administasi Negara. Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Demikian
Comments
Post a Comment