Skip to main content

Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

  1.     Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a.     Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b.     Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c.     Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d.     Reformasi hukum...

KEDUDUKAN RAKYAT SEBAGAI PENERIMA LAYANAN PUBLIK

KEDUDUKAN RAKYAT SEBAGAI PENERIMA LAYANAN PUBLIK TIDAK LAGI BERDASARKAN PADA PRINSIP TRANSAKSI ANTAR NEGARA SEBAGAI PROVIDER DAN RAKYAT SEBAGAI CUSTOMER, AKAN TETAPI LEBIH KEPADA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT, MENGAPA DEMIKIAN SILAHKAN DISKUSIKAN BERSAMA


ilustrasi pelayanan publik


sering kita jumpai dalam tugas diskusi perkuliahan pertanyaan tentang kedudukan rakyat sebagai penerima layanan publik tidak lagi berdasarkan pada prinsip transaksi antar negara sebagai provider dan rakyat sebagai customer, akan tetapi lebih kepada memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengapa demikian silahkan diskusikan bersama.


Berikut ini adalah alternatif jawaban dari pertanyaan diatas tentang kedudukan pelayanan publik terhadap penerima layanan yaitu masyarakat yang dapat menjadi alternatif teman-teman untuk menjawab pertanyaan tersebut.


Kedudukan rakyat sebagai sasaran dari pelayanan publik tidak lagi berdasarkan prinsip transaksi antara negara sebagai provider di satu pihak dan rakyat pelanggan di lain pihak sebab prinsip ini menempatkan kedudukan rakyat, masyarakat hanya dihargai manakala yang bersangkutan sebagai pihak yang membayar atas pelayanan publik. Akibatnya, kedudukannya lemah manakala tidak dalam posisi pelanggan. Posisi rakyat yang diharapkan dalam pelayanan publik bukan dalam kedudukan sebagai pelanggan karena dengan demikian tidak dipermasalahkan lagi apakah seorang warga membayar atau tidak atas pelayanan publik. Karena itu, ia mempunyai hak yang sama atas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah sebagai provider. 

 

Hubungan antara negara dan warganya yang tidak lagi bersifat kontraktual dan subordinatif menempatkan pelayanan publik sebagai komoditas yang diperdagangkan antara negara dan warganya. Pelayanan publik dalam prinsip negara hukum modern merupakan hak yang harus

diberikan negara kepada warganya. Hal ini juga sesuai ketentuan Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hak-hak pelayanan publik yang dijamin konstitusi tersebut meliputi :

  1. Hak pelayanan publik di bidang hukum,
  2. Hak pelayanan publik yang bermanfaat guna mempertahankan hidup,
  3.  Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan administrasi perkawinan yang sah,
  4. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan pendidikan,
  5. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
  6. Hak pelayanan publik di bidang kesehatan,
  7. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan pelaksanaan penegakan HAM.

 

Dimana masyarakat mulai kritis dan sadar akan hak-hak mereka sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik yang layak dari pemerintah. Posisi birokrat sebagai

pemberi layanan atau provider bukan lagi sebagai penguasa yang harus dihormati, namun orientasi kepada masyarakat harus lebih diutamakan. Oleh karena itu, kedudukan rakyat sebagai penerima layanan publik tidak lagi berdasarkan pada prinsip transaksi antar negara sebagai provider dan rakyat sebagai customer, akan tetapi lebih kepada memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pelayanan publik adalah produk dari kegiatan pemerintahan sebagai lembaga publik yang merupakan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya. Dalam memberikan pelayanan publik, perlu diperhatikan prinsip dasar seperti keterlibatan publik, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Dengan menerapkan berbagai manajemen baru dalam layanan publik, diharapkan citra buruk pada layanan publik di Indonesia bisa berubah menjadi baik.

 

Yos Johan Utama. 2022. Hukum Administasi Negara. Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Demikian

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber...

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut ...

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat ...