1. Analisis Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Jelaskan bagaimana hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia. Apa saja ketentuan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan? Jawab: Hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia melalui: a. Konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. b. Undang-undang Pemerintah telah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). c. Pengadilan adat Beberapa wilayah di Indonesia memiliki pengadilan adat atau lembaga hukum adat yang ditunjuk oleh pemerintah. d. Reformasi hukum...
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dan tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Ilmu negara adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial harus berkerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya. Ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara seperti dikemukakan Sjachran Basah. Ilmu negara yang bersifat teoretis dan umum itu dalam penyelidikan terhadap obyeknya lebih menitikberatkan kepada bangunan-bangunan atau lembaga-lembaga formal yang di batasi oleh hukum yang berlaku. Sarjana lain membahas perbedaan ilmu negara dan ilmu politik adalah Herman Heller bahwa ilmu politik mementingkan sifat dinamis dari negara.
Coba tentukan mengapa dinyatakan bahwa hubungan ilmu negara dan ilmu politik terjadi hubungan yang komplementer?
berikut jawaban dari pertanyaan tersebut :
Ilmu negara memiliki keterkaitan dengan ilmu politik. Jika ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis negara, maka ilmu politik menyeidiki bagian yang ada di luar kerangka itu. Seperti dikemukan oleh Soehino bahwa ilmu politik dalah sosiologi negara (Soehino : 1998). Hoeting menggambarkan bahwa ada hubungan yang sangat erat antara ilmu negara dengan ilmu politik, oleh karena itu keduanya mempunyai objek penyelidikan yanga sama yaitu negara, bedanya hanya terletak pada metode yang digunakan (Huda, 2010).
Ilmu negara mempergunakan metode yuridis sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis, perbedaan ilmu negara dan ilmu politik terletak pada aspek perhatiannya.
Ilmu negara menitikberatkan pada sifat teoritis tentang asas-assa pokok dan pengertian pokok tentang negara, karena itu kurang dinamis. Sedangkan ilmu politik lebih menitikberakan pada faktor yang konkret terutama berpusat kepada gejala kekuasaan baik mengenai organisasi negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas negara oleh karena itu lebih dinamis dan hidup. (Basah:1994)
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu negara dan ilmu politik tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan sangat erat antara ilmu negara dengan ilmu politik dan keduanya mempunyai objek penyelidikan yanga sama yaitu negara.
hubungan antara ilmu politik dan hukum tata negara dengan suatu perumpamaan bahwa hukum tata negara adalah kerangkanya, sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya.
Comments
Post a Comment