COBA SAUDARA JELASKAN APASAJA BAGIAN-BAGIAN DARI SUATU
UNDANG-UNDANG BESERTA PENJELASANNYA.
Jika dalam perkuliahan kita sering menjumpai pertanyaan seperti diatas, berikut alternatif jawaban yang dapat digunakan untuk pertanyaan tersebut.
Kerangka Peraturan PerundangUndangan
(PUU) terdiri atas :
A.
Judul
Judul PUU memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun
pengundangan atau penetapan, dan nama PUU.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
1.
Pada
nama PUU perubahan ditambahkan frasa
perubahan atas di depan judul PUU yang diubah.
2.
Pada
nama PUU pencabutan ditambahkan kata pencabutan di depan judul PUU yang
dicabut.
3.
Pada
nama Perpu yang ditetapkan menjadi UU, diambahkan kata penetapan di depan judul
PUU yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi UU,
4.
Pada
nama PUU pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional, ditambahkan kata
pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan
disahkan.
B.
Pembukaan
Pembukaan PUU
terdiri atas:
Frasa Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
Jabatan Pmbentuk
PUU
Konsideran
Dasar Hukum
Diktum
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
Mengingat:
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
KONSIDERAN
1.
Konsideran
diawali dengan kata Menimbang
2.
Konsideran
memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan
alasan pembentukan PUU.
3.
Pokok
pikiran pada konsideran UU dan Perda memuat unsur filosofis, sosiologis, dan
yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya
secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
4.
Filosofis
Mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber pada
Pancasila dan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
5.
Sosiologis
Menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bebera aspek.
6.
Yuridis
Peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum
atau kekosongan hukum.
7.
Dasar
Hukum
Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat,
Dasar hukum memuat Dasar kewenangan pembentukan PUU, PUU
yang memerintahkan pembentukan PUU.
C.
Batang
Tubuh
BAB I
KETENTUAN UMUM
Ketentuan Umum
dapat memuat lebih dari satu pasal.
Ketentuan Umum
berisi:
1.
Batasan
pengertian atau definisi;
2.
Singkatan
atau akronim; dan/atau
3.
Mencerminkan
asas, maksud, dan tujuan.
Materi pokok yang
diatur Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan
umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan
setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.
Ketentuan
Pidana (Jika Diperlukan)
Ketentuan
pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran
terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma perintah, dan menyebutkan
pasal atau beberapa pasal yang dilanggar. Dengan demikian perlu dihindari:
1.
Pengacuan
pada ketentuan pidana PUU lain;
2.
Pengacuan
pada KUHP, jika elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama.
3.
Penyusunan
rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam norma-norma yang
diatur dalam pasal atau beberapa pasal sebelumnya, kecuali untuk UU mengenai
tindak pidana khusus.
Ketentuan pidana
hanya dimuat dalam UU dan Perda
Ketentuan Pidana
tidak dapat diberlakukan surut/retro aktif karena akan bertentangan dengan asas
legalitas.
Ketentuan
Peralihan (Jika Diperlukan)
Ketentuan
Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan PUU yang lama terhadap PUU yang baru, yang bertujuan:
1.
Menghindari
terjadinya kekosongan hukum;
2.
Menjamin
kepastian hukum;
3.
Memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan PUU; dan
4.
Mengatur
hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara,
D.
Penutup
Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak
diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau
beberapa pasal terakhir.
Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a.
Penunjukan
organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan PUU;
b.
Nama
singkat PUU;
c.
Status
PUU yang sudah ada; dan
d.
Saat
mulai berlaku PUU.
E.
Penjelasan
(jika ada)
1.
Setiap
Undang-Undang dan Peraturan Daerah diberi penjelasan.
2.
PUU
di bawah UU (selain perda) dapat diberi penjelasan jika diperlukan.
3.
Penjelasan
berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk PUU atas norma tertentu dalam batang
tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh,
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
4.
Penjelasan
tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut
dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
5.
Penjelasan
tidak boleh mengakibatkan terjadinya perubahan terselubung terhadap ketentuan
PUU
6.
udul
penjelasan sama dengan judul PUU yang diawali dengan frasa penjelasan atas yang
ditulis denga huruf kapital.
7.
Penjelasan
PUU terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
8.
Penjelasan
umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud,
dan tujuan penyusunan PUU yang telah tercantum dalam butir konsideran,
asas,tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh PUU.
9.
Rumusan
penjelasan pasal demi pasal memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Tidak
bertentangan dengan materi pokok;
b.
Tidak
memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma;
c.
Tidak
melakukan pengulangan atas materi pokok;
d.
Tidak
mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat dalam
ketentuan umum, dan/atau Tidak memuat rumusan pendelegasian.
F.
Lampiran
(jika ada)
a.
Dalam
hal PUU memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa
lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PUU.
b.
Lampiran
dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.
c.
Dalam
hal PUU memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran diberi nomor urut
dengan menggunakan angka romawi
d.
Judul
lampiran ditulis seluruhnya denan dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut
kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.
e.
Pada
halaman terakhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat
yang mengesahkan atau menetapkan PUU ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan
disudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat
yang mengesahkan atau menetapkan PUU.
Indrat, Maria Farida dkk.
2022. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Ke-3. Banten. Universitas Terbuka
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan
Demikian
Comments
Post a Comment