Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan
1. DEFINISI SOFTWARE
Software
secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan data elektronik yang tersimpan dan
diatur oleh komputer yang berupa program atau instruksi untuk menjalankan dan
mengeksekusi suatu perintah.Dalam sebuah komputer, software diibaratkan sebagai
jiwanya compute, tanpa adanya software sebuahkomputer hanyalah barang yang
tidak mempunyai fungsi.
Software
adalahperangkat yang ada di dalam komputer yang tidak dapat kita sentuh dan
tidak pula dapat kita lihat bentuk fisiknya.Namun, software ini dapat
kitaoperasikan saat kita menggunakan komputer atau media elektronik
lainnya.Maka dari itu, tidak berlebihan jika software adalah program yang menjalankan
atau programyang dengannya, kita bisa mengatur jalannya komputer.
Comments
Post a Comment