Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan
BAB I
KETENTUAN UMUM TENTANG TELKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
3. Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
4. Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar
radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
radio;
6. Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
8. Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan
instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna
adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggara
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi
adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
17. Menteri
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang
telekomunikasi.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang telekomunikasi adalah
menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup jelas dimana diterangkan definisi
dari telekomunikasi, perangkat telekomunikasi dengan sarana prasarana untuk
digunakan seperti apa, jasa dan penyelenggara telekomunikasi dalam bidangnya
masing – masing.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN TELKOMUNIKASI
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang asas dan tujuan
telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup
jelas berbobot singkat jelas dan padat dimana diterangkan berdasarkan asas apa
telekomunikasi tersebut dan dengan tujuan apa telekomunikasi tersebut
diselenggarakan atau di adakan di tanah air Indonesia ini.
BAB III
PENYELENGGARAAN TELKOMUNIKASI
A. BAGIAN
PERTAMA
1. UMUM
Pasal 7
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan
secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran
serta masyarakat.
B. BAGIAN KEDUA
1. PENYELENGGARA
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk
maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku, yaitu :
a. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan
usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat
dilakukan oleh :
a.
perseorangan;
b. instansi
pemerintah ;
c. badan
hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi;
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan
dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
(3)
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan
sendiri;
b. keperluan
pertahanan keamanan negara;
c. keperluan
penyiaran.
(4)
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi
untuk keperluan :
a.
perseorangan;
b. instansi
pemerintah;
c. dinas
khusus;
d. badan
hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang penyelenggara
telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup
jelas dimana diterangkan dalam 3 pasal dimana pasal 7 dari segi umumnya
mengenai penyelengara telekomunikasi meliputi dari bagian penyelenggara apa
diselenggarakanya, pasal 8 dari segi penyelenggaraan definisi – definisnya
secara jelas begitu juga sama halnya pada pasal 9.
BAB IV
PENYIDIKANTELKOMUNIKASI
Pasal 44
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c.
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
saksi atau tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
f.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat
telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.
mengadakan penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Catatan
penjelasan sedikit dari undang – undang diatas mengenai tentang penyidikan
telekomunikasi adalah menurut saya dari segi isi sudah sudah cukup
jelas dimana diterangkan penjelasan mengenai penyidikan dari pihak pemerintah
selain dari aparat keamanan dan pemerintah lainya yang berkecimpung di dalam
undang – undang ini.
Comments
Post a Comment