Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta
dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan komersil.
Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta,
yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Praktek pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung
meningkat drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Salah satu fakta yang ada di
lapangan misalnya terjadi pada industri musik. Menurut catatan Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan industri musik di Indonesia
menunjukkan angka yang paling signifikan. Pihak yang paling dirugikan yaitu
datang dari pihak musisi atau pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak.
Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan
penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan hak cipta?
2.
Bagaimana
pengaturan tentang hak cipta?
3.
Bagaimana
prosedur pendaftaran, ciri-ciri, ciptaan yang dilindungi?
4. Berapa lama jangka waktu hak cipta?
5.
Apa saja bentuk
pelanggaran hak cipta beserta sanksi pidananya?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian hak cipta
2. Untuk mengetahui pengaturan hak cipta
3. Untuk mengetahui prosedur pendaftaran, ciri-ciri,
ciptaan yang dilindungi
4. Untuk mengetahui perkembangan Perundang-undangan Mengenai
Hak Cipta di Indonesia
5. Untuk mengetahui jangka waktu hak cipta
6. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran hak cipta
beserta sanksi pidananya
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK CIPTA
Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga
disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta
dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
B. PENGATURAN HAK CIPTA
Diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 dan terahir dengan
penyempurnaan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
C. PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftaran hak
cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta
(pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan
hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai
pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa
pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang
Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau
tidak.
D. CIRI-CIRI HAK CIPTA
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai
berikut:
1.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah,
wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut
dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak
Cipta).
3.
Hak yang dimiliki oleh pencipta,
demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya
meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat
disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
E.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
1.
CIPTAAN YANG
DILINDUNGI
Dalam Undang-Undang, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
mencakup:
·
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
·
Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks
·
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
·
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
·
Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2.
PERLINDUNGAN HAK
CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca atau didengar.
3.
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak cipta berlaku dalam jangka
waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan
yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah
50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau
dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran ,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50)
F.
PEMBATASAN
HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan
pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
1) penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
2) pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
3) Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
4) Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
5) Perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
6) Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
1.
BENTUK-BENTUK
PELANGGARAN HAK CIPTA
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman,
pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta, bertentangan dengan UU atau
melanggar perjanjian. Dilarang UU artinya UU Hak cipta tidak memperkenankan
perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena 3 hal:
a.
Merugikan pencipta atau pemegang hak cipta misalnya
memfotocopy sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual belikan
kepada masyarakat luas.
b.
Merugikan kepentingan negara misalnya mengumumkan
ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan
keamanan atau
c.
Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,
misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Pasal 72 UU
No 19 tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran Hak cipta sebagai
delik UU yang dibagi tiga kelompok, yakni :
1.
Dengan
sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin
untuk itu. Termaasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain : melanggar larangan
untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang
bertentangan denga kebijaksanaan pemerintah dibidang pertahanan dan keamanan
negara, kesusilaan, dan ketertibaan umum. Yang melanggar akan dipidana dengan
pidana penjara paling singkat atau pidana minimum 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta) atau pidana penjara paling lama 7
tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta).
2.
Dengan
sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini
antara lain : penjualan buku dan VCD bajakan. Bagi pelanggar akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta)
3.
Dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer. Bagi pelanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).
2.
KETENTUAN
SANKSI PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA
Berdasarkan
pasal 56 UU No 19 tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tidak mengurangi
hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.
Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini
didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta,
yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait,
tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya
bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
Pada UU no 19 tahun 2002 apabila
terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat
dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,- .(Satu Juta) hingga Rp 5.000.000.000 (lima milyar).
G. PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
1.
PENDAFTARAN HAK
CIPTA DI INDONESIA
Sesuai yang diatur pada bab IV UU
hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementrian
hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya melalui konsultan HKI. Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HKI.
2.
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA
a.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
b.
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta.
c.
Judul ciptan.
d.
Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali.
e.
Uraian singkat Ciptaan.
Contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah yang telah
dijilid dengan edisi terbaik.
·
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus
dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
·
Program komputer (Software) 2 buah CD disertai buku
petunjuk pengoperasian.
·
Alat Peraga : 1 buah disertai dengan uraian
ciptaannya.
·
Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau syair.
·
Drama : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·
Tari (koreografi) : 10 bh gambar atau 2 buah rekamannya.
·
Pewayangan : 2 buah naskah tertulis atau rekamannya.
·
Pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah rekamannya.
·
Karya pertunjukan : 2 buah rekamannya.
·
Karya siaran : 2 buah rekamannya.
·
Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi,
logo dan gambar : masing-masing 10 lembar berupa foto.
·
Arsitektur : 1 buah gambar arsitektur.
·
Peta : 1 buah.
·
Fotografi : 10 lembar.
·
Sinematografi : 2 buah rekamannya.
·
Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai izin dari
pemegang Hak Cipta.
·
Tafsir, saduran dan bunga rampai 2 buah naskah.
3.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
a. ATAS NAMA
PERUSAHAAN
1. Surat Kuasa
yang ditandatangani diatas materai “6.000”.
2. Surat
Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas
meterai “6000”).
3. Surat
Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
4. NPWP
Perusahaan.
5. Foto Copy
KTP Pemohon dan Pencipta.
6. Akta
Perusahaan.
7. Contoh
Ciptaan.
b.
ATAS NAMA PERORANGAN
1.
Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”
2.
Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda
dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”).
3.
Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah
asli)
4.
NPWP
5.
Foto Kopi KTP
c.
PROSES PENDAFTARAN ± 1,5 tahun
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak cipta diatur dalam UU No.19 tahun 2002. Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga
disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta
dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus meliputi :
a. hak untuk
mengumumkan;
b. hak untuk
memperbanyak.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat kami sampaikan adalah :
a.
Pemerintah
harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang melanggar UU Hak cipta
b.
Pemerintah
mengharuskan setiap pencipta untuk segera mendaftarkan karya ciptaannya, agar
tidak terjadi plagiatisme
c.
Masyarakat
ikut berpartisipasi dalam menerapkan peraturan mengenai ha cipta serta
menghargai hasil cipta orang lain
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment