Skip to main content

Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT)

   Foto ilustrasi PT Sumber Alfarian Trijaya Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Pertanyaan : Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen ( consumer law ) dan hukum perlindungan konsumen ( consumer protection law protection law protection law ) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan! Berdasarkan

SURAT EDARAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET



SURAT EDARAN

 KEPDA SEMUA BANK DI INDONESIA



Perihal :      Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa
Bank Melalui Internet (Internet Banking).




Sehubungan dengan semakin berkembangnya pelayanan jasa Bank melalui internet (internet banking) dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292) serta  Surat  Keputusan  Direksi  Bank  Indonesia  Nomor  27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank,   maka               dipandang         perlu   untuk              mengatur                  pelaksanaan    penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet banking dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:


I.       UMUM

1.      Internet  Banking  adalah  salah  satu  pelayanan  jasa  Bank  yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan







komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan            perbankan         melalui                 internet,       sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.

2.      Internet  Banking  dapat  berupa  Informational  Internet  Banking, Communicative                               Internet   Banking    dan    Transactional   Internet Banking.  Informational  Internet  Banking  adalah  pelayanan  jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).

Communicative  Internet  Banking  adalah  pelayanan  jasa  Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).

Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).

3.      Mengingat  aktivitas  internet  banking  yang  mengandung  risiko tinggi adalah transactional internet banking, maka kewajiban penerapan  manajemen  risiko  sebagaimana  diatur  dalam  Surat Edaran ini hanya diberlakukan bagi penyelenggaraan transactional internet banking.

4.  Ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  dan  ketentuan Bank  Indonesia  tentang  Penerapan







Prinsip  Mengenal Nasabah (Know  Your  Customer) juga  berlaku dalam hubungannya dengan penyelenggaraan internet banking.


II      PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO

1.      Bank yang menyelenggarakan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko  pada  aktivitas internet banking secara  efektif, yang meliputi :
a.  pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;

b.  sistem pengamanan (security control);

c.  manajemen risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi.

2.      Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis, dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko  pada  Aktivitas  Pelayanan  Jasa  Bank  Melalui  Internet (Internet Banking), yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Pedoman penerapan manajemen risiko internet banking tersebut merupakan  bagian  dari  Pedoman  Penerapan  Manajemen  Risiko Bank secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
3.      Bank yang telah melaksanakan aktivitas internet banking dan telah memiliki kebijakan, prosedur dan atau pedoman tertulis penerapan manajemen      risiko         pada    aktivitas                         internet banking                  wajib menyesuaikan dan menyempurnakan dengan berpedoman pada Lampiran Surat Edaran ini.







4.      Sesuai         dengan         Peraturan         Bank        Indonesia      Nomor

5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, penyempurnaan pedoman penerapan manajemen risiko pada aktivitas  internet  banking  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  3 wajib dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.



III.       PELAPORAN

1.  Sesuai  dengan  Surat  Keputusan  Direksi  Bank  Indonesia  Nomor

27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, Bank wajib menyampaikan laporan rencana perubahan Sistem Teknologi Informasi (TSI) yang menyangkut perubahan konfigurasi dan prosedur pengoperasian komputer  yang  terkait  dengan  rencana  penyelenggaraan internet banking selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan. Format laporan mengacu kepada Formulir Isian TSI yang  merupakan lampiran  dari  Surat  Edaran  Nomor  27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995.
2.  Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19

Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko  Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas baru internet banking, wajib melaporkan      secara tertulis                        kepada  Bank      Indonesia           selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak aktivitas tersebut efektif dilaksanakan. Format laporan mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
a.  Uraian  singkat  atau  penjelasan  dan  bentuk  flow  chart  dari

Prosedur   Pelaksanaan   (standar   operating   procedures/SOP)

internet banking;
b. Bagan







b.  Bagan Organisasi dan kewenangan satuan kerja tertentu yang melaksanakan internet banking;
c.  Hasil  analisis dan  identifikasi satuan kerja  manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet banking;
d.  Hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat pada internet banking yang dilaksanakan oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank;
e. Uraian singkat mengenai Sistem Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan              singkat mengenai                      keterkaitan                 sistem           informasi akuntansi  tersebut  dengan  sistem  informasi  akuntansi  Bank secara menyeluruh; dan
f.   Hasil analisis aspek hukum untuk internet banking.

3.  Pelaksanaan  kewajiban  pelaporan  sebagaimana  dimaksud  pada angka  2  dikecualikan  dalam  hal  penyelenggaraan aktivitas  baru internet banking tersebut telah efektif dilaksanakan oleh Bank sebelum Bank menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19
Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

4.  Bagi    Bank   yang    dikecualikan   untuk   menyampaikan   laporan sebagaimana                     dimaksud        pada          angka            3,     kewajiban     untuk menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan TSI yang menyangkut internet banking     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan sebagaimana diatur  dalam  Surat  Keputusan        Direksi  Bank  Indonesia  Nomor
27/164/KEP/DIR  tanggal  31  Maret  1995  tentang  Penggunaan

Teknologi Sistem Informasi oleh Bank tetap berlaku.


5. Laporan







5.  Laporan sebagaimana tersebut di atas disampaikan kepada Bank

Indonesia dengan alamat:

a.      Direktorat Pengawasan Bank terkait,  Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta  10110,  bagi  Bank  yang  berkantor pusat  di  wilayah Jabotabek; atau
b.      Kantor  Cabang  Bank  Indonesia  setempat,  bagi  Bank  yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.



IV.       LAIN-LAIN

1.  Guna meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko, Bank wajib  melakukan  evaluasi  dan  audit  secara  berkala  terhadap aktivitas internet banking dengan menggunakan auditor internal (Satuan Kerja Audit Intern/SKAI) atau auditor eksternal.
2.  Apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap  efektivitas dan  kecukupan penerapan manajemen risiko khususnya yang berkaitan dengan aktivitas internet banking pada Bank.



V.        SANKSI

1.  Pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka          III.1              dan     angka              III.4     dikenakan   sanksi    administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 6          Surat Keputusan Direksi No.
27/164/KEP/DIR  tanggal  31  Maret  1995  tentang  Penggunaan

Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.

2.  Pelanggaran    atas   kewajiban   pelaporan   sebagaimana   dimaksud dalam  angka                                 III.2 dikenakan sanksi  sebagaimana diatur dalam


Pasal







Pasal 33 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19

Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.




VI.       PENUTUP

Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal……………

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman  Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA, ttd


NELSON TAMPUBOLON DIREKTUR PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN





Resource : www.bi.go.id

Comments

Popular posts from this blog

SISTEM PENGGAJIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Setiap organisasi khususnya perusahaan memerlukan data yang bersifat riil dari setiap tingkatan manajemennya. Data tersebut disusun dan dikelola dalam sebuah sistem informasi. Salah satu sistem informasi terpenting pada perusahaan adalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia/Human Resourches Information System (SISDM/HRIS). Setiap perusahaan besar pastilah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (human resource information system) dan juga Sistem Penggajiannya. Sistem sumber daya manusia membantu bisnis dalam mengembangkan susunan kebutuhan kepegawaian, mengidentifikasi potensi- potensi karyawan baru, menyimpan arsip karyawan, menjejaki pelatihan, keterampilan, dan prestasi kerja karyawan, dan membantu para manajer mengembangkan rencana yang sesuai dengan kompensasi dan pengembangan karir karyawan. Sistem perusahaan dapat membantu bisnis untuk mengkoordinasi susunan kepegawaian mereka dengan aktivitas produksi dan penjualan dan sumber

Metode Simple Additive Weighting (SAW)

Konsep dasar metode Simple Additive Weighting (SAW) adalah mencari hasil terbaik dari proses normalisasi sesuai dengan persamaan (rumus) Simple Additive Weighting (SAW) dengan kriteria yang ada pada setiap alternatif untuk ditentukan alternatif terbaik. Persamaan (rumus) untuk melakukan normalisasi tersebut adalah sebagai berikut :   Dimana rij adalah rating kinerja ternormalisasi dari alternative A 1 pada atribut C j ; i=1,2,……,m dan j=1,2,……,n. nilai preferensi untuk setiap alternatif (V i ) diberikan sebagai : Keterangan : Vi        = rangking setiap alternatif. Wj       = nilai bobot dari setiap kriteria Rij        = nilai rating kinerja ternormalisasi Nilai Vi yang lebih besar mengindikasikan bahwa alternatif Ai lebih terpilih.     Kelebihan dari   Metode SAW 1.       Menentukan nilai bobot untuk setiap atribut kemudian dilanjutkan dengan proses perankingan yang akan menyeleksi alternatif terbaik dari sejumlah alternatif. 2.       Penil

MODEL-MODEL-PENGEMBANGAN-PERANGKAT-LUNAK

MODEL-MODEL PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Pengembangan sistem informasi dalam kurun waktu kini sungguh sangat pesat. Di hampir setiap perusahaan selalu melakukan perbaikan, inovasi, dan evaluasi terhadap sistem informasi yang ada di dalam perusahaan tersebut, agar selalu mendukung bisnis-bisnis yang mereka jalankan.Dengan memanfaatkan kemampuan dari sistem informasi, diharapkan perkembangan bisnis semakin maju dan dapat menaikkan pendapatan dari perusahaan. Pengembangan perangkat lunak dapat diartikan sebagai proses membuat suatu perangkat lunak baru untuk menggantikan perangkat lunak lama secara keseluruhan atau memperbaiki perangkat lunak yang telah ada. Agar lebih cepat dan tepat dalam mendeskripsikan solusi dan mengembangkan perangkat lunak, juga hasilnya mudah dikembangkan dan dipelihara, maka pengembangan perangkat lunak memerlukan suatu metodologi khusus. Metodologi pengembangan perangkat lunak adalah s